Ceriwis

Ceriwis (https://forum.ceriwis.com/forum.php)
-   Internasional (https://forum.ceriwis.com/forumdisplay.php?f=14)
-   -   Gugatan Pendiri Grameen Bank Ditolak (https://forum.ceriwis.com/showthread.php?t=217945)

atheis 9th March 2011 04:33 PM

Gugatan Pendiri Grameen Bank Ditolak
 
http://image.tempointeraktif.com/?id=41871&width=274
Pemenang Nobel Perdamaian dan pendiri Bank Grameen Muhammad Yunus. ANTARA/AFP/Kazuhiro NOGI

Quote:

TEMPO Interaktif,Dhaka - Pengadilan Tinggi menolak gugatan Muhammad Yunus terhadap surat perintah bank sentral yang mengharuskan dirinya mundur dari jabatan Direktur Pelaksana Grameen Bank karena usianya sudah melebihi batas usia pensiun.

Penasihat hukum Muhammad Yunus mengaku tidak diberi tahu soal alasan hukum yang membuat hakim menolak gugatan tersebut. "Ini aneh, tak terbayangkan dan mengejutkan bahwa Pengadilan Tinggi mengeluarkan putusannya tanpa menjelaskan alasan hukum," kata Sara Hossain, pengacara Yunus, kemarin.

Sidang digelar selama tiga hari berturut-turut untuk mendengarkan tanggapan masing-masing pihak. Yunus, pionir lembaga mikrokredit untuk membantu orang-orang miskin di Bangladesh, menjabat Direktur Pelaksana Grameen Bank sejak 1999 sampai sekarang. Usianya saat ini 70 tahun, sedangkan ketentuan pensiun menurut aturan yang berlaku adalah 60 tahun.

Hakim menjelaskan, jabatan direktur pelaksana di Grameen Bank bukan jabatan yang tidak memiliki batas waktu. Dengan begitu, gugatan Yunus dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Bank sentral Bangladesh menjelaskan hal serupa dalam suratnya menanggapi gugatan Yunus.

Jaksa Agung Mahbubey Alam mengatakan keputusan direksi mempertahankan Yunus sebagai Direktur Pelaksana Grameen Bank merupakan suatu keyakinan yang salah (mala fide).

Selain gugatan diajukan oleh Yunus, direksi Grameen Bank mengajukan gugatan serupa. Mereka menyatakan dukungan kepada Yunus, peraih Nobel Perdamaian, untuk tetap menjabat Direktur Pelaksana Grameen Bank sampai dirinya menyatakan mundur.

Meski gugatan ditolak di Pengadilan Tinggi, bukan berarti perjuangan Yunus kandas. Sesuai dengan sistem hukum di Bangladesh, Yunus masih bisa mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Mahkamah (Supreme Court) untuk mendapatkan putusan final.

THE DAILY STAR | MARIA RITA


atheis 9th March 2011 04:34 PM

Quote:

Spoiler for pesan:

trit repost, mohon maaf n silahkan diclosed
salah kamar, silahkan di moderasi
informatif dan menghibur, silahkan dibaca
dan dicoment
memberi cabe sbg apresiasi utk TS
:cabe::cabe::cabe:

:gomen: :shakehand: :gomen:

CloneTrooper70 9th March 2011 04:35 PM

ni karena faktor usia aja atau ada yang lain??
:tanya:


All times are GMT +7. The time now is 02:57 AM.